Kalangan dewan meminta publik untuk tidak mempersoalkan masalah restorative justice alias keadilan restoratif dalam penyelesaian sebuah perkara oleh aparat penegak hukum.
Hingga Agustus 2021 sudah terdapat 304 perkara yang berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tamak juga menyampaikan komitmennya sebagai Wakil Ketua KPK. Dia berjanji akan bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE, yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).